Key Strategy: Nadiem Makarim tiga kali ajukan pengalihan penahanan kasus Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Tiga Permohonan Peralihan Status Tahanan

Jakarta – Zaid Mushafi, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kliennya telah mengajukan tiga kali permohonan perubahan status tahanan dalam kasus korupsi Chromebook. Hal ini diungkapkan saat ia ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Permintaan peralihan itu didasarkan pada surat keterangan medis dari rumah sakit serta penjelasan dokter, yang sudah diajukan sejak bulan Ramadhan beberapa waktu lalu.

“Pada saat kami mengajukan permohonan terakhir, majelis hakim sedang berdiskusi,” kata Zaid.

Ia mengharapkan majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Zaid menjelaskan, sebelum sidang, kliennya pernah menjalani satu operasi medis. Selama persidangan, Nadiem kembali mengikuti tiga prosedur operasi. “Karena kondisi kesehatannya yang terus berubah, kami memohon peralihan status tahanan,” tambahnya.

Kasus Korupsi Chromebook dan Dugaan Keuntungan Pribadi

Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pembelian Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama 2019–2022. Dugaan tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Perbuatan itu didasarkan pada pengadaan barang teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan rencana dan prinsip pembelian.

Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak perlu. Dalam kasus ini, Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber Dana dan Kekayaan Nadiem Makarim

Disebutkan bahwa PT AKAB sebagian besar dana dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS. Fakta ini terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yaitu terdapat peningkatan aset berupa surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.

Jika permohonan peralihan status tahanan diterima, Nadiem tetap akan menunjukkan komitmen untuk membuktikan ketidakberdalihannya dalam kasus ini. “Ia tidak akan mengurangi semangat membela diri, meski dibebaskan,” ungkap Zaid. Nadiem bisa dibebaskan jika permintaan tersebut disetujui, menurutnya.

Persidangan dan Tiga Terdakwa Lainnya

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Nadiem, Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Perdakwaan terhadap Nadiem mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *