Saksi akui beri Rp100 juta per tahun urus sertifikat K3 di Kemenaker
Saksi akui beri Rp100 juta per tahun urus sertifikat K3 di Kemenaker
Jakarta – Dalam persidangan saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sekitar Rp100 juta setiap tahun untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut.
“Saya sendiri mengalami hal ini dan meneruskan praktik dari pejabat sebelumnya,” ujar Rony di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Rony, pembayaran tersebut terdiri dari Rp250 ribu per surat izin operator (SIO). Ia menyebutkan bahwa besaran ini berubah dari Rp500 ribu per SIO yang semula ditetapkan, karena pihaknya melakukan negosiasi.
Rony juga menjelaskan bahwa jumlah Rp500 ribu per SIO awalnya diturunkan dari kebijakan pimpinan sebelumnya. Namun, ia merasa tidak puas dengan angka tersebut dan menawar harganya menjadi lebih rendah.
Rony memberikan kesaksian dalam kasus yang menuntut dugaan pemerasan selama pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker serta gratifikasi selama periode 2024–2025. Dalam kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan didakwa menerima total pemerasan sebesar Rp6,52 miliar.
Daftar Tersangka dan Jumlah Pemerasan
Kasus pemerasan melibatkan 10 orang lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Para terdakwa ini diduga mengambil uang dari pemohon sertifikasi K3, seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa, dengan penyebaran dana sebagai berikut: Noel mendapat Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, dan Nila Pratiwi Ichsan juga diduga menerima total Rp381,28 juta, Rp288,17 juta, Rp37,94 juta, Rp652,24 juta, dan Rp326,12 juta.
Gratifikasi yang Diduga Diterima Noel
Gratifikasi yang diterima Noel meliputi uang Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya selama menjabat Wamenaker. Pemerasan dan gratifikasi ini dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf b, serta Pasal 12 B dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.