Key Discussion: OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini

OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dukungan terhadap proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya meningkatkan manajemen pasar modal. Menurutnya, langkah ini bertujuan memperkuat sistem tata kelola serta mengoptimalkan profesionalisme dalam operasional bursa. “OJK menyetujui demutualisasi BEI sebagai bagian dari peningkatan kualitas pengelolaan pasar modal, sekaligus mengurangi risiko konflik kepentingan antar anggota bursa yang berperan sebagai pemilik dan pengawas,” terangnya dalam pertemuan dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

“Pada prinsipnya, OJK mendukung arah demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, perluasan akses permodalan, serta pengurangan potensi benturan kepentingan antar anggota Bursa sebagai pemilik dan juga sebagai pihak yang diawasi,” ujarnya.

Demutualisasi BEI diusulkan melalui perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 8 dan 8A, serta penambahan Pasal 8B yang mengatur kepemilikan saham bursa oleh pemerintah. Dalam menjelaskan kebijakan tersebut, Kiki menekankan perlunya perencanaan yang matang agar tetap menjaga integritas pasar dan memastikan tata kelola yang profesional, transparan, serta adil. Ia juga meminta agar penguasaan oleh pihak tertentu tidak terganggu selama proses perubahan.

Empat Syarat Utama Dalam Demutualisasi

Menurut Kiki, demutualisasi harus memenuhi empat syarat penting. Pertama, memastikan profesionalisme BEI tetap terjaga. Kedua, menjaga penguasaan oleh pihak tertentu. Ketiga, menghindari penurunan standar tata kelola. Keempat, menciptakan lingkungan yang adil bagi seluruh pelaku pasar.

Ketentuan Tambahan Yang Dihusus

Dalam usulan perubahan, OJK menyoroti tiga ketentuan tambahan yang perlu diakomodasi. Pertama, revisi terhadap aturan mengenai waktu penagihan dan pembayaran pungutan. Kedua, sinkronisasi definisi lembaga jasa keuangan antara Bap 1 Ketentuan Umum Undang-Undang P2SK dan Undang-Undang OJK. Ketiga, penyesuaian Pasal 87 Undang-Undang Pasar Modal untuk menetapkan ambang batas kepemilikan yang wajib dilaporkan kepada OJK.

Kiki menambahkan bahwa mengubah omnibus Undang-Undang memerlukan kesepakatan luas, karena perubahan tersebut berdampak signifikan pada struktur industri pasar modal. Ia berharap reformasi ini bisa memberikan momentum positif bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *