Topics Covered: Wamenkum: RUU Kewarganegaraan solusi masalah anak hasil kawin campur
Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Solusi untuk Anak Perkawinan Campur dan Diaspora
Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Indonesia menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan terkait anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), serta individu yang lahir di negara dengan prinsip ius soli. Pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/3), ia menjelaskan bahwa sistem kewarganegaraan tunggal Indonesia tetap berlaku, namun ada pengecualian bagi anak hasil perkawinan campur yang bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
“Saat ini, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu pada usia 18 hingga 21 tahun,” kata Eddy, sapaan akrabnya, seperti diwartakan dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dalam RUU Kewarganegaraan yang diusulkan, batas usia untuk memilih kewarganegaraan diperpanjang hingga 26 tahun. Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memutuskan. Eddy menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum bagi keluarga yang terlibat dalam kasus kewarganegaraan.
RUU ini juga mengenalkan kewarganegaraan ganda khusus untuk orang asing yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa dan negara, serta individu strategis yang mendukung kepentingan nasional. Bidang-bidang yang diutamakan meliputi ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, investasi, kebudayaan, olahraga, serta sektor lain yang berpengaruh pada pembangunan dan kompetitivitas Indonesia di tingkat global.
“RUU ini tidak bertujuan menggandakan kewarganegaraan secara umum, tetapi memberikan keistimewaan bagi individu yang dianggap memiliki nilai strategis,” ujarnya.
Persyaratan dan Proses Verifikasi
Eddy menambahkan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan secara selektif dan berdasarkan mekanisme yang jelas. Proses verifikasi permohonan kewarganegaraan dilakukan dengan teliti, bertanggung jawab, serta tanpa menguras anggaran negara.
Dalam RUU tersebut, disebutkan bahwa kewarganegaraan ganda hanya bisa diberikan jika ada pertimbangan jasa atau relevansi terhadap kepentingan strategis negara. Pemerintah juga menempatkan diaspora sebagai bagian penting dari komunitas bangsa, dengan definisi yang mencakup mantan WNI dan keturunan hingga derajat ketiga.
Rancangan RUU Kewarganegaraan Indonesia masuk dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2026. RUU ini telah selesai dibuat oleh panitia antarkementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hingga kini, RUU tersebut masih dalam proses harmonisasi untuk disetujui secara resmi.