Main Agenda: Menteri Hanif Menggebrak, PNBP Kementerian LH Tembus Rp1,4 Triliun
Menteri Hanif Menggebrak, PNBP Kementerian LH Tembus Rp1,4 Triliun
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di awal tahun 2026. Hingga awal April 2026, realisasi PNBP telah melebihi target tahunan yang ditetapkan pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pencapaian ini dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI.
Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Alat Kontrol
Menurut Hanif, kenaikan PNBP mencerminkan kemajuan dalam menjalankan instrumen penegakan hukum lingkungan. “Target PNBP tahun ini melonjak dari Rp93 miliar menjadi Rp445 miliar. Kenaikan tersebut dianggap sebagai alat kontrol serta penegakan hukum lingkungan oleh Hanif,” ujar Hanif di Gedung DPR Senin (6/4/2026).
“PNBP ini juga kami harapkan menjadi deterrent effect bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bersinggungan dengan norma lingkungan hidup yang berlaku,” lanjutnya.
Pendekatan ini bertujuan menimbulkan efek jera pada pelaku usaha yang melanggar regulasi lingkungan. Pemerintah ingin memastikan kepatuhan menjadi wajib, bukan lagi pilihan. Di sisi lain, realisasi PNBP mencapai Rp1,4 triliun dalam triwulan pertama 2026, lebih tinggi dari proyeksi awal.
Menurut Hanif, angka ini menunjukkan potensi besar penerimaan dari sektor pengawasan dan penegakan lingkungan yang belum sepenuhnya dimaksimalkan. “Sampai 4 April 2026, realisasi PNBP kami telah melebihi target yang ditetapkan. Ini membuktikan masih banyak ruang untuk meningkatkan kepatuhan lingkungan melalui pengawasan,” katanya.
Permintaan Dana PNBP untuk Program Strategis
Dari capaian ini, KLHK mengajukan permohonan penggunaan ulang sebagian dana PNBP ke Kementerian Keuangan. Tahap awal usulan mencapai Rp313 miliar. Langkah ini diambil untuk memperkuat program pengendalian lingkungan yang dinilai membutuhkan pendanaan tambahan di tengah tantangan ekologis yang meningkat.
“Dari surplus PNBP, kami mengusulkan penggunaan kembali sekitar Rp789 miliar untuk memperkuat program pemulihan dan pengendalian lingkungan hidup,” jelas Hanif.
Pemanfaatan dana akan difokuskan pada percepatan program strategis, seperti pengawasan lingkungan dan penanganan dampak kerusakan. “Kami memproyeksikan adanya penerimaan tambahan hingga akhir tahun, dan dana tersebut akan dialihkan sepenuhnya untuk kegiatan pemulihan lingkungan,” tambah Hanif.