New Policy: Simak! 4 Kebijakan Baru RI Lindungi Maskapai dari Kenaikan Harga Avtur

Simak! 4 Kebijakan Baru RI Lindungi Maskapai dari Kenaikan Harga Avtur

Jakarta, Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghadapi kenaikan harga minyak, terutama pada bahan bakar pesawat atau avtur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan bahwa pada 31 Maret 2026, pemerintah dan Pertamina sepakat tidak menaikkan harga Pertalite serta solar hingga Desember tahun ini. Kesepakatan ini didasari batasan harga minyak dunia tidak melebihi US$ 97 per barel.

Avtur merupakan jenis bahan bakar non subsidi yang nilainya mengikuti fluktuasi pasar. Airlangga menyebut bahwa beberapa negara seperti Thailand dan Filipina sudah meningkatkan harga avtur. Dengan demikian, kebijakan penyesuaian harga ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kalau kita tidak menyesuaikan, maskapai penerbangan lain bisa memanfaatkan perbedaan harga tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/4/2026).

Harga Avtur Meningkat 72,45% di Bandara Soekarno-Hatta

Dari catatan Airlangga, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta per 1 April 2026 mencapai US$ 23.551 per liter. Angka ini naik sekitar 72,45% dibanding bulan sebelumnya. Karena avtur menyumbang 40% dari biaya operasional pesawat, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga aksesibilitas harga tiket di masyarakat.

Kebijakan Mitigasi untuk Stabilkan Harga Tiket

Menurut Airlangga, pemerintah mengambil dua langkah utama. Pertama, menaikkan Fuel Surcharge menjadi 38%. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan. “Fuel surcharge disesuaikan lagi menjadi 38%, sama untuk jet dan propeller. Sebelumnya, jet hanya 10% dan propeller 25%,” katanya.

“Kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu dua bulan, sehingga kita terus mengevaluasi apakah geopolitik atau perang di Timur Tengah masih berlangsung,” tambah Airlangga.

Kedua, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung PPN untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan membatasi kenaikan tiket pesawat hanya dalam rentang 9% hingga 13%. “PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 11% diterapkan untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di kelas ekonomi,” jelasnya. Nilai subsidi total untuk kebijakan ini mencapai US$ 1,3 triliun per bulan, atau US$ 2,6 triliun dalam dua bulan.

Relaksasi Pembayaran dan Pengurangan Bea Masuk

PT Pertamina (Persero) juga memberikan relaksasi payment, meskipun mekanismenya akan dijelaskan secara business to business. Selain itu, pemerintah mengurangi bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. “Dengan bea masuk 0%, diharapkan bisa menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan,” kata Airlangga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memiliki bantalan berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar US$ 420 triliun jika harga minyak dunia tidak terkendali. “Kalau kepepet, bisa dipakai, tapi peluang bertahan di atas US$ 100 per barel masih kecil, terutama dengan politik AS yang saat ini,” ujarnya.

Langkah ini disertai regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Perindustrian. Estimasi menunjukkan bahwa kebijakan ini bisa meningkatkan kontribusi industri perbaikan pesawat hingga US$ 700 per tahun, serta menambah kontribusi terhadap PDB hingga US$ 1,49 miliar dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *