What Happened During: Saksi Ungkap ‘Duit Setan’ di Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer

Saksi Ungkap ‘Duit Setan’ dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Noel Ebenezer

Sidang Terdakwa Immanuel Ebenezer dan Sepuluh Saksi di PN Jakarta Pusat

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Vera Lutvia, Direktur PT Upaya Riksa Patra, mengungkapkan bahwa dana non-teknis dikirimkan untuk mempercepat proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mencatat uang tersebut sebagai ‘duit setan’ dalam laporan pengeluaran. Pengakuan Vera disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya, Senin (6/4).

Jaksa KPK awalnya meminta penjelasan tentang bon cash yang disimpan di brankas tahun 2023. Vera menjelaskan bahwa tulisan ‘duit setan’ dalam dokumen tersebut merupakan tangan Direktur Utama perusahaan. Saat ditanya jaksa, “Siapa yang menulisnya?”, Vera merespons, “Itu tulisan dari Direktur Utama kami.”

“Uang ada di brankas, begitu?” tanya jaksa. “Ya, catatan ini ditulis oleh tim keuangan untuk Kemnaker pada 5 Januari 2023. Sementara ‘duit setan’ ditulis oleh Direktur Utama,” jawab Vera.

Jaksa bertanya mengapa dana tersebut dinamai ‘duit setan’. Vera mengakui perusahaan keberatan dengan praktik ini, meski tidak menjelaskan alasannya. “Karena ada penolakan, kenapa tidak diberikan dispo untuk ‘duit setan’?” tanya jaksa. “Saya tidak tahu, Pak,” kata Vera.

Di hari yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi tambahan. Dua di antaranya adalah Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya, yang mengaku mengeluarkan sekitar Rp100 juta per tahun untuk mempercepat sertifikasi K3. Sementara Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, juga diperiksa.

Saat diwawancarai setelah sidang, Noel Ebenezer menyebut praktik duit setan marak di kementerian. “Kami tahu di kementerian banyak uang setan. Semua itu korupsi, bandit,” ujar Noel.

Dakwaan dan Jumlah Uang Terlibat

Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp6.522.360.000,00. Jaksa KPK Asril menyatakan, terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, seperti uang sejumlah Rp70 juta untuk Noel.

Beberapa terdakwa lain juga dihukum gratifikasi: Fahrurozi (Rp270.955.000,00), Heru Sutanto (Rp652.236.000,00), Subhan (Rp326.118.000,00), Gerry Aditya Herwanto Putra (Rp652.236.000,00), Irvian Bobby Mahendro (Rp978.354.000,00), Sekarsari Kartika Putri (Rp652.236.000,00), Anitasari Kusumawati (Rp326.118.000,00), dan Supriadi (Rp294.063.000,00).

Kemudian, Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker & K3, Rp381.281.000,00), Sunardi Manampiar Sinagar (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Rp288.173.000,00), serta Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, Rp37.945.000,00) disebut sebagai pelaku korupsi.

“Secara melawan hukum, terdakwa Immanuel Ebenezer bersama Fahrurozi, Heru Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi melawan hukum terkait penerbitan sertifikasi K3,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Noel juga dikenai dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *