Pemerintah himpun pajak sektor digital Rp2,08 triliun per Februari

Pemerintah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Rp2,08 Triliun per Februari

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari industri ekonomi digital mencapai Rp2,08 triliun hingga 28 Februari 2026. Realisasi tersebut berasal dari empat jenis pajak, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,74 triliun, pajak kripto Rp84,7 miliar, pajak teknologi finansial (tekfin) atau peer-to-peer lending (P2P) Rp233,12 miliar, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp18,1 miliar.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa penerimaan dari sektor digital terus meningkat, mencerminkan peran pentingnya dalam mendukung pendapatan negara. PPN PMSE, misalnya, telah mengumpulkan total Rp37,40 triliun sejak 2020 hingga Januari 2026, yang berasal dari 223 pemungut pajak di antara 260 perusahaan yang ditunjuk.

Secara tahunan, jumlah setoran PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, naik menjadi Rp3,9 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, Rp8,44 triliun di 2024, Rp10,32 triliun di 2025, dan Rp1,74 triliun di Februari 2026. Dalam bulan Februari 2026, tidak ada perubahan data baru maupun penyesuaian dari pemungut PPN PMSE.

“Meskipun tidak ada penunjukan atau pencabutan baru di bulan tersebut, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan pertumbuhan positif,” ujar Inge.

Dalam periode yang sama, penerimaan pajak kripto mencapai total Rp1,96 triliun, menunjukkan kontribusi signifikan dari aktivitas transaksi digital. Angka-angka ini membuktikan bahwa sektor ekonomi digital semakin menjadi bagian penting dari pendapatan keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *