Pemerintah Setuju Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13%
Pemerintah Setuju Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13%
Kenaikan harga avtur yang mencapai lebih dari 70 persen tidak menghalangi pemerintah membenarkan kenaikan tarif penerbangan hingga 13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan harga avtur disebabkan oleh kenaikan harga pasar, yang dipengaruhi oleh konflik di Timur Tengah. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah untuk mengurangi dampaknya terhadap tarif tiket domestik.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,” kata Airlangga di Kantornya, Senin (6/4).
Langkah Mitigasi Pertama: Subsidi Pajak Pertambahan Nilai
Salah satu tindakan yang diambil adalah memberikan insentif berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Total dana yang dialokasikan mencapai Rp2,6 triliun. Airlangga menjelaskan bahwa besaran subsidi tersebut sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika diterapkan selama dua bulan, total anggaran akan mencapai Rp2,6 triliun.
Langkah Mitigasi Kedua: Penyesuaian Biaya Bahan Bakar
Pemerintah juga melakukan penyamarataan biaya tambahan (fuel surcharge) yang sebelumnya dikenakan oleh perusahaan transportasi. Kebijakan ini mengatur biaya bahan bakar menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, sehingga maskapai bisa menyesuaikan Tarif Batas Atas (TBA) untuk mengimbangi kenaikan harga avtur.
Langkah Mitigasi Ketiga: Pengurangan Bea Masuk Suksesor Pesawat
Insentif ketiga berupa penurunan bea masuk pembelian suku cadang pesawat. Dengan kebijakan ini, biaya masuk suku cadang diberikan secara gratis, atau 0 persen. Tujuannya adalah mengurangi beban operasional maskapai, yang sebagian besar komponen harganya terdampak dari biaya bahan bakar.