Key Discussion: PTBA minta peninjauan ulang harga DMO batu bara
PTBA Minta Peninjauan Ulang Harga DMO Batu Bara
Dari Jakarta, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengusulkan pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang berlaku sejak tahun 2017. Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyatakan bahwa harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih dijaga pada tingkat 70 dolar AS per ton. “Sementara itu, biaya operasional lainnya telah meningkat signifikan,” ujar Arsal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa lalu.
Kebutuhan Dukungan Kebijakan
Arsal juga menyoroti perlunya bantuan kebijakan pemerintah dalam mendorong hilirisasi batu bara. Ia menekankan bahwa dukungan ini meliputi pemberian insentif seperti pengurangan pajak, percepatan proses izin, prioritas akses infrastruktur, serta fasilitas pembiayaan dan investasi. Selain itu, Arsal meminta perhatian terhadap tindakan pemberantasan tambang ilegal yang kembali muncul saat harga batu bara naik.
Meskipun hanya beberapa, dampaknya tetap harus ditanggung oleh kami sebagai pemilik IUP, jika terjadi gangguan.
Arsal menambahkan bahwa laporan rinci mengenai penggalian batu bara secara ilegal telah disampaikan kepada Kapolda serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Namun, ia menyatakan bahwa tindak lanjut di lapangan masih diperlukan. “Datanya sudah komplet, orang-orangnya sudah kami ketahui, tinggal willingness saja untuk memberantas,” tambahnya.
Upaya Peningkatan Kapasitas Produksi
Arsal juga menjelaskan bahwa perusahaan sedang berupaya meningkatkan kapasitas produksi hingga 100 juta ton. Salah satu strateginya adalah memanfaatkan jalur sungai Musi di Sumatera Selatan sebagai sarana transportasi utama. Selain itu, saat ini angkutan batu bara di sepanjang Sungai Musi hanya beroperasi selama 12 jam sehari, dan PTBA berharap adanya dukungan agar dapat dioperasikan 24 jam penuh untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan pencapaian target produksi.