New Policy: KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi

KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan jadwal pemeriksaan terhadap Ono Surono, anggota DPRD Jawa Barat, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara. Langkah ini diambil setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat kediaman Ono, di Bandung dan Indramayu, serta menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut.

“Dalam penggeledahan di Indramayu, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (6/4).

Budi menambahkan, dokumen-dokumen yang ditemukan akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak penyidik juga berencana meminta keterangan Ono terkait barang bukti yang ditemukan. Bukti yang disita mencakup uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah, serta dokumen dan BBE.

Protes Pengacara Ono

Pengacara Ono, Sahali, mengkritik tindakan KPK dalam penggeledahan di Indramayu. Menurutnya, penyidik tidak memiliki izin dari ketua pengadilan negeri setempat. “Barang yang disita tidak relevan dengan perkara, seperti buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu HP Samsung rusak,” ujarnya.

“Kami menyayangkan sikap penyidik yang terkesan tidak profesional, mem-framing dengan membawa koper padahal hanya menyita dua buku agenda pribadi dan satu buah HP,” imbuh Sahali.

Kasus dan Tersangka

KPK menduga Ono terlibat dalam penerimaan uang dari pengusaha Sarjan, yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar untuk memperoleh paket pekerjaan TA 2025. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara H.M Kunang, ayah Ade Kuswara.

Dalam penyelidikan, KPK juga menyebutkan bahwa Sarjan diduga memberi uang kepada pihak lain. Antara lain, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln menerima Rp2,94 miliar; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta; Nurchaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Rp300 juta; serta Imam Faturochman, Kepala Dinas Pendidikan, Rp280 juta.

Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *