Meeting Results: Purbaya Endus Kebocoran di Balik Restitusi Pajak 2025 Rp360 Triliun
Purbaya Endus Kebocoran di Balik Restitusi Pajak 2025 Rp360 Triliun
Dalam pertemuan bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menemukan indikasi kebocoran dalam mekanisme restitusi pajak tahun lalu. Menurutnya, nilai restitusi yang diberikan mencapai hampir Rp360 triliun, dan laporan yang diterimanya tidak jelas mengenai distribusi bulanan. “Restitusi tahun lalu sangat besar, mencapai Rp360 triliun. Laporan ke saya tidak terlalu jelas, mulai dari bulan ke bulan. Saya curiga ada sedikit kebocoran,” tutur Purbaya.
“Itu enggak benar. Hitungannya ini, ini, ini lah. Filosofinya kan enggak gitu. Restitusi kan kalau PPN lebih dibalikin kan,”
Purbaya menekankan audit terhadap restitusi di sektor sumber daya alam dan lainnya untuk periode 2020 hingga 2025. Audit internal Kementerian Keuangan akan fokus pada tahun 2025, sementara BPKP ditugaskan mengaudit seluruh periode tersebut. “Jadi saya pengen lihat di mana sih ini-ininya karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita pengen itu. Jadi sekarang kita perketat,” ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 4 Februari 2026, Purbaya sebelumnya juga mengingatkan kenaikan restitusi yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menilai dampaknya signifikan terhadap penerimaan pajak neto. “Tahun lalu restitusi kita jebol Rp361 triliun. Itu naik hampir Rp100 triliun dibandingkan tahun 2024,” katanya.
“Kalau pertumbuhan ini bisa kita jaga, akhir tahun kita bisa dapat pajak sekitar Rp2.492 triliun. Ini sudah di atas target APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun,”
Purbaya menjelaskan bahwa pada Januari 2026, penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan 30,8 persen dibandingkan bulan sama tahun sebelumnya. Jika tren ini terus berlanjut, pendapatan pajak berpotensi melampaui target APBN 2026. Namun, ia menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi nyata karena faktor pengurang dari restitusi. “Lonjakan restitusi pada 2025 dipengaruhi oleh pemindahan dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Purbaya, jika tidak ada pemindahan tersebut, nilai restitusi tahun ini seharusnya lebih rendah, sekitar Rp270 triliun. “Dengan perhitungan yang sama, kalau enggak ada angka itu, saya pikir tahun ini restitusi paling sekitar Rp270 triliun,” katanya. Ia meyakini penurunan ini akan memberikan ruang tambahan bagi penerimaan pajak neto dan meningkatkan kinerja pendapatan negara.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menindak tegas apabila ada penyimpangan dalam proses restitusi, baik dari pihak eksternal maupun internal. “Kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis. Itu akan kita beresin sekarang. Kalau yang main-main nanti kita kurangin, kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” tegasnya.
Purbaya menegaskan bahwa BPKP menargetkan audit rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Ia berharap hasilnya bisa terlihat di kuartal II, sehingga sumber kebocoran dapat diidentifikasi. Selain itu, ia memberi contoh praktik di industri batu bara yang dapat mengajukan restitusi PPN hingga Rp25 triliun per tahun.