New Policy: Kendaraan pribadi roda 4 dibatasi beli BBM subsidi 50 liter per hari
Kendaraan pribadi roda 4 dibatasi beli BBM subsidi 50 liter per hari
Dalam upaya mengatur distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah mengumumkan pembatasan pembelian BBM menggunakan kode batang. Kebijakan ini berlaku dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari, menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah menghadapi kondisi geopolitik global, dipantau daring dari Jakarta, Selasa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aturan tersebut terutama ditujukan pada kendaraan pribadi roda empat. Ia menjelaskan bahwa kuantitas 50 liter per hari cukup untuk mengisi tangki hingga penuh.
“Dengan latar belakang pengalaman sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijaksana jika mobil dipakai sehari 50 liter. Tangki sudah terisi penuh. Jadi kami akan mendorong ke arah sana,” tambah Bahlil.
Keputusan ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dokumen tersebut mengatur penyaluran biosolar dan Pertalite kepada badan usaha penugasan, yaitu Pertamina, untuk kendaraan bermotor.
Dalam SK tersebut, ditegaskan bahwa pembatasan pembelian Pertalite dan biosolar berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat, serta kendaraan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Aturan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan BBM subsidi tanpa mengorbankan kebutuhan transportasi masyarakat.