Pemprov DKI Usut Dugaan ASN Ganti Pelat Dinas Jadi Kendaraan Pribadi

Pemprov DKI Investigasi Dugaan Penggunaan Kendaraan Dinas Sebagai Kendaraan Pribadi oleh ASN

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai DKI Jakarta untuk tujuan non-kedinasan. Dalam rekaman itu, seorang polisi menghentikan mobil yang menggunakan pelat pribadi B 1732 PQG di wilayah Puncak, Kota Bogor. Setelah pemeriksaan berbagai dokumen, pengemudi akhirnya mengganti pelat nomor kendaraan menjadi pelat dinas.

Proses Penyelidikan oleh BPAD

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan bahwa instansinya sedang menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. “Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/4).

“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan mengoperasikan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan,” kata Faisal.

Evaluasi dan Penguatan Pengawasan

Faisal mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah. “Kejadian ini akan dijadikan evaluasi bagi kami untuk memastikan seluruh pegawai lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan kendaraan dinas serta aset lainnya,” tambahnya.

“Atensi dan masukan dari masyarakat sangat berperan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur Faisal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *