Historic Moment: Terungkap Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover Buy via LC
Operasi Bongkar Peredaran Ekstasi di Bali
Penyelidikan terhadap distribusi narkoba ekstasi di dua tempat hiburan malam di Bali dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kebocoran bisnis gelap ini diungkap melalui operasi penyamaran menggunakan ladies companion (LC) sebagai jembatan.
Undercover Buy via LC
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi dimulai dari laporan mengenai adanya peredaran narkoba di N Co-Living, Kerobokan, Badung. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC, yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury, melakukan penyelidikan untuk memverifikasi informasi tersebut.
“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang LC. Selanjutnya LC tersebut menghubungi Kapten N Co-Living untuk dilakukan penilaian, diikuti oleh apoteker yang membawa narkoba ke dalam ruangan,” jelas Eko dalam keterangannya, Senin (6/4).
Hasil Penyitaan di Delona
Bareskrim Polri juga melakukan penyisiran di Bar Delona, Denpasar Selatan, pada Kamis (2/4/2026). (Foto: dok. Istimewa) Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 butir ekstasi serta 0,8 gram sabu. Tersangka terdiri dari manajer, kasir, waitress, dan apoteker yang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 butir ekstasi dengan logo ‘Heineken’ dan 10 juta rupiah uang tunai dari hasil penjualan narkoba. Tersangka Ngakan Gede Rupawan, yang dikenal sebagai apoteker, mengakui masih ada ekstasi tersimpan di ruang karaoke Room 301.
“Tim gabungan segera melakukan penggeledahan di Room 301 dan menemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink berlogo TMT, dua butir ekstasi pink berlogo Heineken, serta satu butir hijau berlogo Heineken. Selain itu, ditemukan empat plastik klip ketamin dan empat plastik klip kosong,” terang Eko.
Perkembangan Kasus
Kasus ini berkembang menjadi penangkapan 10 orang terlibat. Tiga tersangka dari N Co-Living meliputi kapten, apoteker, dan manajer. Mereka termasuk Berli Cholif Arrohman sebagai penghubung antara pengedar dan tamu, Ngakan Gede Rupawan sebagai pengedar, serta Steve Wibisono sebagai manajer yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Kasus di Delona menangkap tujuh tersangka, di antaranya I Nyoman Wiryawan (apoteker), Dini Novianti (waitress), serta Ulfa Delivia, Dwi Mega, Maherani (kasir), Edi Hermawan (manager operasional), dan Putu Artawan (general manajer). Tindakan penyelidikan terus berlanjut untuk menggali lebih banyak bukti.
Garis Polisi dan Evaluasi Izin
Brigjen Eko menegaskan bahwa kedua tempat hiburan kini diberi garis polisi. Evaluasi akan dilakukan terhadap izin usaha mereka. “Kami menangkap tidak hanya pengedar lapangan, tetapi juga sampai ke level manajemen yang memfasilitasi. Sistem peredaran ini sangat terorganisir,” tambahnya.