5 Fakta Ulah Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang Kini Jadi Tersangka
Kasus Driver Taksi Online yang Tindas Penumpang Berakhir dengan Penahanan
Kasus kekerasan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) terhadap penumpang perempuan telah memicu perhatian publik. Tindakan tak senonoh pelaku, yang diunggah ke media sosial, akhirnya membuatnya ditahan oleh polisi.
Detail Peristiwa dan Penangkapan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, peristiwa ini terjadi pada 14 Maret 2026. Saat itu, korban dengan inisial SKD (20) memesan jasa transportasi melalui aplikasi online.
“Terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengemudi untuk membangun komunikasi dengan korban. Dalam perjalanan, pelaku mengubah situasi hingga korban berada dalam kondisi rentan sebelum melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Budi Hermanto, Senin (6/4/2026).
Awalnya, WAH membawa korban ke lokasi sepi yang berbeda dari tujuan awalnya. Tindakan ini memicu korban sadar dan merekam aksi pelaku.
Penindasan dan Pelaporan
Saat korban merekam perbuatannya, pelaku panik dan langsung melompat ke kursi belakang untuk menindih serta mencekik korban. Meski demikian, korban berhasil mempertahankan diri, lalu keluar dan mengungkapkan kejadian tersebut ke aplikasi taksi online.
Pelaku akhirnya ditangkap di Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu 1 April 2026. Saat ini, WAH ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Motif Tindakan Bejat
Dalam penyidikan, WAH mengakui tindakan kekerasan dilakukannya karena ‘iseng’ dan keinginan untuk mencoba-coba. “Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan bejat karena iseng dan ingin coba-coba,” jelas Budi Hermanto.
Polisi juga menyebut penggunaan narkoba jenis sabu sebagai faktor pemicu. Kondisi tersebut membuat pelaku lebih mudah tersulut emosinya.
Positif Sabu Setelah PHK
Tests urine menunjukkan WAH mengonsumsi sabu sejak November 2025. Sebelumnya, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diduga memicu rasa frustrasi dan penggunaan narkoba.
“Kita temukan bahwa pelaku mengonsumsi sabu sejak November 2025. Setelah dikeluarkan dari pekerjaan, dia mulai menggunakan narkoba sebagai pelarian,” tutur Kombes Rita Wulandari Wibowo, Senin (6/4/2026).
Dalam mobil yang digunakan WAH, polisi menemukan alat isap sabu serta 32 plastik bekas paket narkoba. Penemuan ini memperkuat dugaan ketergantungan pelaku pada zat adiktif.
Penyidikan Berlanjut
WAH disangkakan melanggar Pasal 414 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat 1 UU TPKS. Polisi terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus tersebut.