What Happened During: KPK dalami keuntungan tiga biro haji dari pembagian kuota tambahan

KPK Dalami Keuntungan Tiga Biro Haji dari Kuota Tambahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keuntungan tiga perusahaan penyelenggara haji yang diduga berasal dari distribusi kuota tambahan 20.000 untuk tahun 2024. Kuota tersebut dianggap memberi keuntungan sebesar 50 persen bagi haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Perusahaan yang diperiksa adalah PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, serta PT Afiz Nurul Qolbi.

Pemeriksaan Saksi dan Ketidakhadiran

Sejumlah saksi dari tiga biro haji tersebut diperiksa KPK pada 6 April 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik mengumpulkan informasi terkait pengisian kuota dan keuntungan yang mungkin tidak sah. “Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” tutur Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Dua saksi lain dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata belum hadir saat panggilan KPK pada 6 April 2026. Budi menjelaskan bahwa saksi konfirmasi tidak hadir, sehingga penyidik akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan.

Proses Penyidikan dan Penahanan

Penyidikan KPK terkait kuota haji dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antikorupsi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal untuk ke luar negeri.

Di 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara akibat kasus kuota haji. Laporan itu menyebutkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK. Tiga hari kemudian, Gus Alex juga ditahan. Keluarga Yaqut memohon agar mantan Menag tersebut diizinkan menjadi tahanan rumah, dan KPK mengabulkan permohonan tersebut mulai 19 Maret 2026.

Seiring berjalannya waktu, KPK mengumumkan pada 23 Maret 2026 bahwa Yaqut akan kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah. Pada 30 Maret 2026, dua nama baru ditambahkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *