Latest Program: Menhub: Tarif pesawat dijaga demi daya beli dan industri penerbangan
Menteri Perhubungan Pastikan Tarif Pesawat Tetap Terjaga untuk Daya Beli dan Industri Penerbangan
Dalam wawancara di Jakarta, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah sedang memastikan keseimbangan dalam penyesuaian tarif tiket pesawat. Tujuannya adalah untuk melindungi kemampuan daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing industri penerbangan nasional.
“Beberapa strategi diterapkan agar kenaikan harga tiket pesawat bisa diminimalkan,” ujar Menhub dalam pernyataan resmi.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) yang sebelumnya berbeda untuk jenis pesawat. Untuk pesawat jet, tarif FS ditetapkan sebesar 10 persen, sedangkan pesawat propeller (baling-baling) pada 25 persen. Kini, angka tersebut dinaikkan menjadi 38 persen.
Dudy menjelaskan, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan antara kelangsungan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional dan perlindungan konsumen. “Kami percaya kebijakan ini bisa menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor penerbangan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
“Ini adalah fenomena global yang tak bisa dihindari,” ucap Menhub.
Menurut Menhub, tren penyesuaian harga tiket pesawat terjadi secara internasional. Berbagai negara telah melakukan peningkatan tarif bahan bakar sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global. Akibatnya, harga tiket di berbagai wilayah ikut berubah.
Menhub berharap kebijakan tersebut dipahami oleh publik serta pelaku usaha di industri penerbangan. Dengan demikian, upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor ini tetap terjaga meski menghadapi tantangan eksternal.