New Policy: Harga Bahan Bakar Avtur Terbang Tinggi, Bahlil Buka Suara

Harga Avtur Mengalami Kenaikan Signifikan, Bahlil Lahadalia Jawab Pertanyaan

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang terjadi sepanjang April 2026. Ia menegaskan bahwa harga avtur berlaku sesuai mekanisme pasar, karena tidak diberi subsidi.

“Harga avtur memang sesuai mekanisme pasar, dan karena melayani permintaan global, pesawat dari luar negeri yang masuk membuat harga ini bergerak naik,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Bahlil menjelaskan bahwa harga avtur di Indonesia tetap lebih kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga. “Meski ada kenaikan dari Pertamina, kita masih lebih murah dibandingkan harga avtur di Thailand dan Filipina,” tambahnya. Data menunjukkan harga avtur di Thailand mencapai Rp29.158 per liter, sementara di Filipina Rp25.326 per liter.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pertamina akan mengimplementasikan relaksasi pembayaran bahan bakar bagi maskapai. Kebijakan ini berlaku dalam sistem business to business (b2b) dan bertujuan mengurangi beban operasional perusahaan penerbangan. “Pertamina memberikan relaksasi dalam sistem pembayaran, dengan mekanisme b2b,” paparnya dalam konferensi pers terkait transportasi dan BBM, Senin (6/4/2026).

Kenaikan Harga Avtur di Bandara Utama Indonesia

Sebagai catatan, harga avtur di beberapa bandara utama Indonesia meningkat drastis sepanjang April 2026. Berikut rincian kenaikan harga:

Bandara Harga Maret 2026 (Rp) Harga April 2026 (Rp) Kenaikan (%)
CGK 13.656,51 23.551,08 72,45
SUB 15.236,97 25.131,54 72,45
DPS 15.448,44 25.343,01 72,45
KNO 14.925,33 24.819,90 72,45
UPG 15.515,22 25.409,79 72,45
BDO 15.659,91 25.554,48 72,45
JOG 15.448,44 25.343,01 72,45
SRG 15.415,05 25.309,62 72,45
PLM 15.292,62 25.187,19 72,45
BPN 15.248,10 25.142,67 72,45

Peningkatan harga avtur mencapai 72,45% dari periode 1-31 Maret ke 1-30 April 2026. Kenaikan ini berdampak signifikan pada biaya operasional maskapai, yakni sekitar 40% dari total anggaran. Untuk mengimbangi, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif fuel surcharge menjadi 38%, dengan jet sebesar 28% dan propeller 13%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *