Visit Agenda: Polres Purwakarta ungkap kasus penganiayaan penyelenggara hajatan
Polres Purwakarta Menangkap Pelaku Penganiayaan di Acara Pernikahan
Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang penyelenggara hajatan pernikahan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh Polres setempat. Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan dua tersangka yang diduga sebagai preman telah ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4).
Detektif Pemangku Hajat
Korban, Dadang (57), meninggal dunia di kediamannya sendiri di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, setelah dianiaya oleh para pelaku. Pada Sabtu (4/4), insiden terjadi di tengah acara pernikahan anaknya yang diiringi pertunjukan organ tunggal. Menurut Kapolres, perbuatan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati tersangka YI karena permintaannya tidak ditunaikan oleh pihak yang mengelola acara.
“Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu kepada keluarga korban,” ujar Kapolres.
Korban ditolak memberikan uang tersebut, sehingga pelaku yang datang ke lokasi dalam keadaan mabuk langsung menyerangnya dengan menggunakan potongan bambu berukuran 33 sentimeter. Serangan itu memicu kericuhan, dengan pelaku juga meminta uang Rp100 ribu kepada pemain organ tunggal untuk membeli minuman tambahan, yang akhirnya diberikan. Namun, pelaku menolak dan terjadi perkelahian.
Keributan di Depan Tamu Undangan
Korban, yang berperan sebagai pengelola hajat, mendekati keributan untuk berusaha menenangkan. Ia bahkan sempat bersitegang dengan para pelaku. Suasana semakin memanas hingga Dadang dikejar hingga depan rumahnya. Akhirnya, korban dikeroyok di depan tamu undangan dan keluarga serta anaknya yang duduk di pelaminan.
Pelaku melarikan diri setelah aksi penganiayaan, sementara korban dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, nyawa Dadang tidak tertolong sebelum menerima perawatan medis. Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa botol minuman keras dan soda sebagai alat bukti penunjang. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.