Important Visit: Pram sudah teken SE tentang penerapan WFH ASN DKI tiap Jumat

Pramono Anung Teken Surat Edaran WFH ASN DKI Setiap Jumat

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 terkait pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diterapkan pada hari Jumat. Berdasarkan aturan ini, sekitar 25 hingga 50 persen pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap unit kerja dapat menjalani WFH, dengan penentuan dilakukan secara selektif sesuai karakteristik tugas dan jenis pekerjaan.

Penjelasan tentang MEKANISME WFH

SE tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN yang berhak melaksanakan WFH harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman atau proses disiplin, serta memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Selain itu, mereka wajib menghadiri secara daring dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB, melalui aplikasi presensi mobile.

“Saya sudah menandatangani SE tentang Work From Home atau Work From Everywhere. Setiap OPD memiliki rentang 25 sampai 50 persen pegawai yang dapat menjalani WFH,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Pemantauan dan Sanksi

Gubernur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan WFH agar produktivitas ASN di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap terjaga. Para ASN yang melanggar aturan akan menerima sanksi berupa pembatasan mengikuti WFH atau hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Evaluasi Berkala

Surat Edaran ini juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Hasil evaluasi bisa dijadikan dasar untuk menyesuaikan kebijakan tersebut, baik berdasarkan kebutuhan maupun ketentuan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *