Sudinhub tindak 1.007 kendaraan langgar lalu lintas di Jakut pada triwulan I
Sudinhub Jakarta Utara Tindak 1.007 Kendaraan Melanggar Lalu Lintas di Triwulan I
Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan terhadap 1.007 kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas selama periode Januari hingga Maret 2026. Angka ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sudinhub Jakut, Yulza Ramadhoni Putra, dalam wawancara di Jakarta, Selasa.
“Dalam triwulan pertama tahun 2026, sebanyak 1.077 kendaraan yang melanggar regulasi ditemukan di wilayah Jakarta Utara,” ujar Yulza.
Menurut Yulza, operasi penindakan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan keteraturan lalu lintas, terutama di titik rawan pelanggaran. Berbagai jenis kendaraan, mulai dari angkutan umum, pikap, mobil boks, truk, sepeda motor, hingga kendaraan pribadi, menjadi sasaran pemeriksaan.
Dari total kendaraan yang dikenai tindakan, 794 di antaranya menerima sanksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tilang. Sementara itu, 25 kendaraan ditangani dengan sanksi stop operasi. Selain itu, 40 kendaraan dua roda dan lima kendaraan empat roda diberi sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP) selama triwulan tersebut.
Petugas juga mengangkut 213 kendaraan yang parkir secara sembarangan menggunakan derek. Yulza menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, sebagai upaya menciptakan ketertiban di ruang jalan.
Setiap hari, sekitar 40 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir area rawan pelanggaran, terutama tempat-tempat parkir liar. Ia meminta masyarakat lebih disiplin dalam mengikuti rambu-rambu lalu lintas dan menghindari penempatan kendaraan secara tidak teratur.
“Dengan penerapan tindakan yang konsisten dan terukur, kami berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di Jakarta Utara, dapat terus meningkat,” imbuh Yulza.