Latest Program: Airlangga Ungkap Waktu Pembatasan Pembelian BBM Subsidi 50 Liter/Hari
Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi Diterapkan Selama Dua Bulan
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa batasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi akan berlaku selama dua bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran, terutama dalam menghadapi kenaikan harga minyak mentah global.
“Pembatasan ini berlaku umum untuk Pertalite dan Solar, dengan kuota maksimal 50 liter per hari per kendaraan,” jelas Airlangga dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, Airlangga menyebutkan bahwa penggunaan BBM subsidi akan diawasi melalui sistem barcode MyPertamina. Batasan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum, seperti bus atau mobil taksi.
Dalam dokumen kebijakan yang diterima CNBC Indonesia, aturan pengendalian BBM subsidi disebutkan dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dokumen ini mengatur penyaluran solar subsidi dan Pertalite, yang digunakan untuk transportasi kendaraan bermotor, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Detail Kuota BBM Berdasarkan Jenis Kendaraan
Kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sementara kendaraan umum roda empat diberi kuota lebih tinggi, yaitu 80 liter per hari. Untuk kendaraan umum roda enam atau lebih, kuota mencapai 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah, diberi kuota 50 liter per hari. Aturan ini mencakup baik solar maupun Pertalite, dengan harapan distribusi bisa lebih efisien.
BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM. Selain itu, laporan pelaksanaan kebijakan harus disampaikan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pelaksanaan dan Penggantian Aturan Lama
Keputusan ini mulai berlaku 1 April 2026, ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Kebijakan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menurut aturan, jika BBM disalurkan melebihi batas, baik solar maupun Pertalite, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, serta dianggap sebagai BBM umum.