Announced: Pelaporan SPT Tahunan capai 10,85 juta per 6 April
Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,85 Juta per 6 April
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 mencapai 10.852.655 dokumen per 6 April 2026. Angka ini menunjukkan keberlanjutan proses pelaporan pajak oleh wajib pajak.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 6 April 2026 tercatat 10.852.655 SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Breakdown Wajib Pajak
Pelaporan SPT Tahunan berasal dari berbagai kategori wajib pajak, termasuk 9.468.238 individu karyawan, 1.145.159 individu non-karyawan, serta 236.832 badan dalam mata uang rupiah. Terdapat pula 171 badan yang melaporkan dalam dolar AS.
Data ini mencakup pelaporan untuk periode tahun buku Januari—Desember 2025. Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dibuka pada 1 Agustus 2025. Angka terkini menunjukkan 2.223 badan dalam rupiah dan 32 badan dalam dolar AS.
Perpanjangan Masa Pelaporan
DJP memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak individu, mengubah batas akhir pelaporan dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Perubahan ini bertujuan memudahkan proses pengisian SPT.
Sebagai penyesuaian, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan bagi individu ditiadakan hingga 30 April 2026. Sanksi sebelumnya mencakup denda Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.
Peningkatan Penggunaan Coretax
Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax terus meningkat. Per 6 April 2026, terdapat 17.758.819 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut. Kategori terbesar adalah wajib pajak orang pribadi (16.688.762) dan badan (979.165), disusul instansi pemerintah (90.665) serta Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
Kementerian Keuangan terus mengembangkan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki fitur sistem ini untuk mengurangi praktik perjokian dalam pelaporan SPT Tahunan, yang sering ditawarkan di platform media sosial.