Aturan Baru: Angkutan Umum Bisa Beli BBM Lebih dari 50 Liter

Aturan Baru: Angkutan Umum Bisa Beli BBM Lebih dari 50 Liter

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa batasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Sementara itu, transportasi umum maupun angkutan publik diberi kebebasan untuk membeli BBM melebihi kapasitas 50 liter per hari. “Pembatasan 50 liter itu tidak berlaku untuk angkutan truk, bus, atau kendaraan umum lainnya,” terang Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Regulasi yang Ditetapkan oleh BPH Migas

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam bentuk Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dokumen ini mengatur distribusi BBM bersubsidi, terutama jenis Solar subsidi dan Pertalite (RON 90), untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil pribadi dan angkutan barang.

Batasan Berdasarkan Jenis BBM

Regulasi mengatur batasan penyaluran BBM subsidi sebagai berikut:

  • Kendaraan mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari.
  • Kendaraan angkutan umum seperti bus hanya diperbolehkan mengambil 80 liter per hari.
  • Kendaraan beroda enam (angkutan barang) bisa membeli hingga 200 liter per hari.
  • Kendaraan layanan umum, seperti taksi, juga dibatasi 50 liter per hari.

Detail Peraturan dan Waktu Berlaku

Keputusan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas telah ditetapkan pada 30 Maret 2026. Menurut dokumen yang disebarkan, aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. “Regulasi ini akan diterapkan pada tanggal 1 April 2026,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

“Untuk (pembatasan) 50 liter tadi, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk atau angkutan umum seperti bus. Standar aja itu,” jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *