Latest Update: KPK mulai panggil saksi kasus Fadia Arafiq
KPK mulai panggil saksi kasus Fadia Arafiq
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Bupati nonaktif Fadia Arafiq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pusat perhatian dalam investigasi ini.
Pada hari ini, Selasa, KPK telah mengatur jadwal pemeriksaan para saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ada tujuh saksi yang dipanggil, termasuk Z yang menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan serta beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemkab Pekalongan.
“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya di Jakarta.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudannya dan orang dekatnya di Semarang, Jawa Tengah. Operasi tersebut melibatkan 11 orang tambahan dari Pekalongan, Jawa Tengah, dan menjadi bagian dari OTT ke-7 di tahun 2026 yang jatuh tepat pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026. Tersangka ini diduga terlibat korupsi karena mengatur perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan kontrak pengadaan di Pemkab Pekalongan. Total dugaan dana yang diterima keluarga Fadia mencapai Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp13,7 miliar disebutkan diterima secara langsung oleh penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar dibagi kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, serta Rp3 miliar yang masih belum diserahkan.