Topics Covered: Kepala BNN minta RUU Narkotika tetap atur BNN bisa jadi penyidik
Kepala BNN minta RUU Narkotika tetap atur BNN bisa jadi penyidik
Permintaan untuk Tetap Memperkuat Peran BNN
Jakarta – Suyudi Ario Seto, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika harus tetap mengakui peran BNN sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika. Menurutnya, draf RUU yang telah diubah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru justru menghilangkan penunjukan BNN dalam nomenklatur undang-undang, sehingga menciptakan ketidakjelasan dalam fungsi lembaga tersebut.
“Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi melemahkan lembaga tersebut secara kelembagaan,” ujarnya saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Kerawanan Kewenangan Penyidik BNN
Pada kesempatan itu, Suyudi menyebutkan bahwa penghilangan identitas BNN dalam RUU bisa mengurangi wewenang penyidik BNN dalam proses hukum, seperti penangkapan dan penahanan. Ia mengingatkan bahwa hal ini pernah dialami oleh penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang kekuatannya terkikis akibat tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam regulasi.
Imbas pada Kerja Sama dengan Polri
Ketidakjelasan ini, menurut Suyudi, juga berpotensi mengganggu kerja sama langsung BNN dengan penuntut umum, serta menimbulkan risiko bagi penyidik Polri yang bertugas di BNN. “Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi menghambat akses BNN untuk berkoordinasi secara sinergis dengan instansi penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Keputusan untuk Tetap Berdaya
Untuk menjaga kekuatan BNN dalam upaya pemberantasan narkoba, Suyudi menegaskan bahwa lembaga tersebut harus tetap diamanatkan kewenangan penyidikan, baik melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penyidik Polri. “Dalam pelaksanaannya, kami akan terus menghormati mekanisme kerja sama dengan Polri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.