Topics Covered: Menbud sebut RUU Bahasa Daerah jadi pelindung identitas bangsa

Menbud sebut RUU Bahasa Daerah jadi pelindung identitas bangsa

Jakarta – Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya RUU Bahasa Daerah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan identitas nasional. Menurutnya, bahasa daerah memiliki peran kunci dalam membangun ketahanan budaya dan menjaga keunikan bangsa.

RUU Bahasa Daerah sebagai fondasi kebijakan

“Bahasa daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi dasar ketahanan budaya dan identitas bangsa. Karena itu, negara harus hadir memastikan bahasa daerah tidak hanya dilindungi, tetapi juga terus digunakan, dikembangkan, dimanfaatkan, dan diwariskan antargenerasi,”

Fadli Zon menambahkan bahwa pendekatan terhadap pengelolaan bahasa daerah perlu bertransformasi dari pelestarian pasif menjadi revitalisasi aktif. Strategi ini melibatkan integrasi dalam sistem pendidikan, penggunaan teknologi digital, serta peran generasi muda dalam menciptakan konten kreatif berbasis bahasa lokal.

Kebutuhan penguatan kebijakan daerah

Ketua DPD RI Filep Wamafma menggarisbawahi perlunya perbaikan signifikan terhadap substansi RUU Bahasa Daerah yang sedang dibahas. “Kami berharap apa yang telah disampaikan dapat terus dikawal agar RUU ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan di daerah,” ujarnya.

Perwakilan Provinsi Papua, David Harold Warumi, mengemukakan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga identitas bangsa. Ia menyoroti adanya kebutuhan nyata dari masyarakat adat untuk peningkatan kebijakan dan dukungan institusi di wilayahnya.

“Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keragaman budaya dan bahasa. Bahasa daerah adalah identitas sekaligus warisan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, kami berharap adanya penguatan kelembagaan, termasuk penambahan balai bahasa di wilayah Papua,”

Sementara itu, perwakilan Provinsi Jambi, Abu Bakar Jamalia, menyampaikan dukungan terhadap langkah strategis Kementerian Kebudayaan. Ia menilai upaya pelestarian seni dan budaya daerah perlu didukung dengan sosialisasi program yang lebih luas di masyarakat.

Menurut Fadli Zon, dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) menjadi fondasi kebijakan di tingkat lokal. “PPKD tidak hanya berupa dokumen administratif, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dari sini, kebijakan yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *