Solving Problems: Menakar otoritas tunggal penghitung kerugian negara pascaputusan MK
Menakar Otoritas Tunggal Penghitung Kerugian Negara Pasca Putusan MK
Jakarta – Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, ada satu aspek penting yang menarik, yakni mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara. MK menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945.
Permohonan dan Argumen Pemohon
Para pemohon, yang terdiri dari seorang pengusaha dan calon hakim, menguji dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 603 dan 604. Mereka berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam pasal-pasal tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.
Menurut pemohon, pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
MK menolak permohonan pemohon karena argumen mereka sulit ditemukan hubungannya dengan alasan kerugian konstitusionalitas norma. Dalam putusan tersebut, MK tetap mempertahankan bahwa pendirian lembaga itu tidak berubah dari keputusan sebelumnya.
Perhatian untuk Revisi UU Tipikor
Putusan MK juga memberikan catatan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama dalam hal penyusunan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ada lima poin penting yang perlu menjadi perhatian:
1. Pembentuk undang-undang harus melakukan pengkajian komprehensif terhadap norma Pasal tentang kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam UU Tipikor.
2. Jika hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan, norma tersebut dapat dijadikan prioritas.
3. Revisi atau perbaikan harus dipertimbangkan secara cermat agar tidak mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa.
4. Substansi sanksi pidana dirumuskan dengan lebih berkepastian hukum untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan.
5. Revisi atau perbaikan melibatkan partisipasi semua kalangan yang peduli pada agenda pemberantasan korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna.
Dengan menolak permohonan pemohon, MK tetap memperkuat peran BPK sebagai otoritas utama dalam menentukan kerugian negara. Putusan ini juga menjadi dasar bagi evaluasi lebih lanjut terhadap UU Tipikor, terutama dalam konteks penegakan hukum korupsi.