Topics Covered: Menkop pastikan UU Sistem Perkoperasian Nasional rampung tahun ini
Menkop Pastikan UU Sistem Perkoperasian Nasional Rampung Tahun Ini
Jakarta – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional akan selesai persiapan tahun ini sesuai rencana. “Insya Allah, dalam waktu dekat, tahun ini, Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional akan keluar,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa. Menurut Menkop, perubahan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sedang dipercepat untuk menjadi dasar hukum yang lebih modern dan mendukung peran koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat.
“Sekarang kami sedang mempercepat proses penyusunan UU Koperasi terbaru karena UU yang berlaku sekarang sudah tidak relevan dan terlalu kuno,” kata Ferry.
Kemenkop RI telah mendorong percepatan pengesahan RUU Perkoperasian baru, yang dianggap kritis dalam menegakkan kembali koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional. Poin utama yang diusulkan termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan khusus koperasi, dengan harapan mampu melindungi dana nasabah, mirip mekanisme penjaminan di sektor perbankan. Selain itu, digitalisasi juga akan diintegrasikan ke dalam RUU tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kemenkop menekankan pentingnya koperasi meningkatkan penggunaan teknologi digital guna mempercepat operasional bisnis, sekaligus tetap menjaga praktik usaha yang berbasis nyata. Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI pada November 2025 menyebut ada tiga RUU yang sedang disiapkan, termasuk RUU Perkoperasian. RUU tersebut akan dibahas dalam masa sidang berikutnya setelah revisi masalah revitalisasi selesai diperbaiki.
Menkop mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini berlangsung secara kolaboratif dengan DPR, dengan keterlibatan Komisi VI sebagai bagian dari proses penyelesaian. “Sudah dalam proses penyempurnaan bersama Komisi VI DPR RI setelah diserahkan dari Badan Legislasi,” terangnya.