Visit Agenda: Kejagung ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan

Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Delpedro dan Kawan-kawan

Dari Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan selama aksi demonstrasi Agustus 2025 yang menyebabkan kekacauan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, keputusan ini diambil karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025.

Dasar Pengajuan Kasasi

Kapuspenkum menjelaskan, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan dan dimulai proses pemeriksaannya tetap diadili berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, kecuali untuk proses peninjauan kembali. “Dengan demikian, terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981, sehingga dilakukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

“Benar, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi,” kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Terdakwa yang Divonis Bebas

Dalam kasus tersebut, selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga divonis bebas: Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam menyebarluaskan konten yang dianggap menghasut, terutama pada aksi demonstrasi Agustus 2025.

Dalam persidangan, JPU dianggap gagal membuktikan adanya upaya manipulasi, fabrikasi fakta, atau rekayasa yang dilakukan para terdakwa. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Indikasi Tindak Pidana

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindak pidana penghasutan. Mereka didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi dari 24 hingga 29 Agustus 2025, yang bertujuan memicu kebencian terhadap pemerintah melalui media sosial. Narasi diunggah oleh para terdakwa dinilai menarik pelajar, termasuk anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kerusuhan di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan lokasi lainnya.

“Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya.

Contoh unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi, segara hubungi kami.” Pernyataan tersebut disebut mendorong partisipasi pelajar dalam kegiatan anarkis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *