Key Discussion: Kepala BNN usul penyadapan bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan

Kepala BNN Usulkan Penyadapan Dilakukan Sejak Tahap Penyelidikan

Dari Jakarta, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyarankan bahwa proses penyadapan dalam penegakan hukum narkotika bisa dilakukan sejak fase penyelidikan, yang perlu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Menurutnya, KUHAP terbaru telah membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Namun, ia menilai bahwa penyadapan sejak awal proses investigasi sangat penting untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Suyudi menyampaikan gagasan ini saat bertemu dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa lalu. Ia menjelaskan bahwa penyadapan di tahap penyelidikan dapat menjadi alat awal untuk memastikan status hukum subjek, baik sebagai pengguna narkotika maupun bagian dari jaringan penyalahgunaan. “Penyadapan yang diberikan sejak tahap awal bisa menjadi bahan screening, sehingga membantu menentukan langkah hukum berikutnya,” tuturnya dalam

blockquote

.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kejahatan narkotika memiliki ciri khas yang sangat tersembunyi. Karenanya, penyadapan diperlukan sebagai metode penyelidikan khusus, yang sebenarnya termasuk dalam aktivitas intelijen bersifat tertutup. “Tujuan utamanya bukan langsung mengumpulkan alat bukti pro justisia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” tambahnya.

Usulan tersebut, menurut Suyudi, sesuai dengan strategi yang diusung oleh Polri. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa KUHAP baru memberikan ruang bagi mekanisme penyadapan untuk diatur melalui aturan khusus atau lex specialis dalam RUU Narkotika. “Penerapan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah diwujudkan melalui hasil penyadapan, sehingga RUU Narkotika tetap harus menegaskan regulasi penyadapan secara jelas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *