OJK sebut industri kripto sumbang pajak Rp1,96 triliun sejak 2022

OJK Sebut Kontribusi Pajak dari Industri Kripto Capai Rp1,96 Triliun

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyatakan, industri kripto dalam negeri telah memberikan kontribusi sekitar Rp1,96 triliun dalam penerimaan negara sejak 2022 hingga Januari 2026. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa sektor kripto telah menjadi bagian penting dari kegiatan ekonomi masyarakat.

Progres Pajak Tahunan

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), pendapatan pajak dari kripto meningkat secara bertahap. Pada 2022, kontribusi sebesar Rp246,45 miliar, lalu Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan mencapai Rp84,7 miliar hingga Januari 2026.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto kini telah terbukti sebagai bagian dari ekonomi nasional,” ujar Adi Budiarso dalam acara Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa.

Fluktuasi Transaksi dan Faktor Global

Nilai transaksi dalam industri kripto juga menunjukkan variasi yang signifikan. Pada 2021, nilai transaksi mencapai Rp859,4 triliun, lalu turun menjadi Rp306,4 triliun di 2022, dan Rp149,25 triliun di 2023. Setelah itu, angka naik kembali ke Rp650,61 triliun pada 2024, sebelum menurun lagi menjadi Rp482,23 triliun di 2025.

Adi Budiarso menjelaskan, perubahan nilai transaksi ini selaras dengan pergerakan harga aset kripto global yang dipengaruhi oleh faktor geopolitik dan dinamika ekonomi internasional. Contohnya, kapitalisasi pasar kripto global turun sekitar 45 persen, dari rekor 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS di pertengahan Maret 2026.

Peluang Tumbuh dan Tokenisasi Aset Nyata

Di sisi lain, Adi Budiarso menyebut bahwa 2024 menjadi fase paling kuat dalam siklus pasar kripto. Ia menunjukkan bahwa keberhasilan model bisnis tokenisasi Aset Dunia Nyata (RWA) menjadi salah satu faktor dorong pertumbuhan industri keuangan domestik.

“Bitcoin halving pada April 2024 memicu dinamika pasar yang signifikan, mencerminkan hubungan antara fluktuasi harga dan kondisi ekonomi global serta lokal,” jelasnya.

OJK optimis bahwa industri kripto akan terus berkembang, terutama karena jumlah pengguna aset keuangan digital dan kripto di Indonesia naik 1,79 persen secara bulanan dari 20,7 juta menjadi 21,07 juta per Februari 2026. Adi juga menargetkan penerapan aset digital yang lebih luas dan peningkatan kualitas pengawasan serta inovasi di masa depan.

Indonesia di Peringkat Global

Indonesia menduduki posisi ke-7 dalam Global Crypto Adoption Index per September 2025, menunjukkan tingkat adopsi kripto yang semakin tinggi di negara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *