Key Discussion: Anggota DPR: Upaya kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk langkah keliru
Anggota DPR: Upaya Kasasi atas Putusan Bebas Delpedro dkk Dianggap Salah
Jakarta, Selasa
Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap putusan bebas Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya merupakan langkah yang tidak tepat. Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat dibandingkan kembali melalui kasasi.
Kami di DPR sebagai penyusun KUHAP, telah menetapkan bahwa putusan bebas tidak bisa dikasasi. Ini terjadi setelah kita menyimpulkan kasus Amsal, dan memang terdapat pasal yang menyebutkan hal itu,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen.
Delpedro dan kawan-kawan terlibat dalam kasus dugaan penghasutan selama demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Menurut Hinca, sebelumnya dalam KUHAP lama, tidak ada aturan yang melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Namun kini, dia menegaskan bahwa upaya banding atau kasasi atas putusan bebas sudah tidak lagi diperbolehkan.
Dia menambahkan bahwa pihak yang terlibat tidak boleh melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap putusan bebas yang telah diambil oleh majelis hakim. “Jika Kejagung mengajukan kasasi dengan tafsir KUHAP lama, itu berarti mereka tidak memahami bahwa KUHAP baru sudah mulai berlaku,” tuturnya.
Dalam Pasal 299 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dijelaskan bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilakukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan kasus pidana penjara maksimal lima tahun, atau pidana denda kategori V. Selain itu, putusan yang telah dibahas dengan acara pemeriksaan singkat juga tidak dapat dibandingkan kembali.