Topics Covered: Menteri HAM: Segel rumah ibadah di Tangerang sudah dibuka

Menteri HAM: Segel Rumah Ibadah di Tangerang Dibuka Kembali

Jakarta – Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa rumah ibadah Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten, yang sebelumnya ditutup beberapa hari telah kembali dibuka. Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, ia menjelaskan bahwa pembukaan segel dilakukan setelah proses koordinasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten.

“Kementerian HAM telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kantor wilayah Banten, setelah berdiskusi dengan berbagai kelompok, berhasil membuka segel tempat ibadah tersebut,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, seorang anggota Komisi XIII DPR, Edison Sitorus, awalnya membahas polemik penutupan gereja Jemaat POUK Tesalonika. Ia menunjukkan bahwa penyegelan terjadi pada 3 April setelah ibadah Jumat Agung, di mana Polisi Pamong Praja melakukan tindakan tersebut.

“Di Tangerang, Pak Menteri, terjadi penyegelan tempat ibadah Jemaat POUK di Kecamatan Teluknaga pada 3 April setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Penyegelan ini dilakukan oleh Polisi Pamong Praja,” kata Edison.

Menurut Edison, peristiwa ini dianggap melanggar hak asasi umat Kristen. Ia menambahkan, sebagai seorang Muslim, ia merasa kebebasan beragama tidak lagi terjamin ketika umat beragama lain mengalami pembatasan.

“Ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ketika orang beragama lain tidak memiliki kebebasan beribadah, maka itu sudah menyimpang dari prinsip dasar bangsa,” sambungnya.

Penyegelan terjadi setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung, kemungkinan karena masalah perizinan bangunan. Tindakan ini menuai kritik dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Dalam pernyataan sikapnya, PGI mengakui pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, namun menggarisbawahi bahwa penegakan aturan tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara.

“Peristiwa ini merusak perasaan umat Kristen yang sedang merayakan Paskah. Tindakan tersebut juga menggangu komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama, seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29,” tutur Etika Saragih, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *