Penjelasan Inspektorat DKI soal Lurah Kalisari yang dinonaktifkan
Penjelasan Inspektorat DKI soal Lurah Kalisari yang dinonaktifkan
Jakarta, Selasa – Inspektorat DKI Jakarta mengusulkan pemberhentian sementara Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah sebagai dampak dari tindakan kelompoknya dalam menangani pengaduan warga melalui sistem kecerdasan buatan (AI). Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara terstruktur dengan merujuk pada standar audit internal pemerintah. Hasilnya digunakan untuk menentukan tindakan yang diperlukan.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk mengambil langkah korektif dan memperkuat pengawasan, agar penanganan keluhan masyarakat berjalan lebih rapi, transparan, serta sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Pegawai yang terlibat, seperti Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi serta Pembangunan Kelurahan Kalisari, direkomendasikan menerima hukuman disiplin dan pembinaan. Tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat juga dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak.
Langkah tersebut disebutkan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dhany menegaskan Pemprov DKI akan terus meningkatkan pengawasan, memastikan akuntabilitas, dan memperjelas proses penyelesaian keluhan warga.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga cara memperbaiki sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” kata Dhany.
Sebelumnya, muncul laporan di media sosial tentang aduan parkir liar di aplikasi JAKI yang diklaim sudah selesai, lengkap dengan foto diduga dibuat oleh AI. Kejadian ini menjadi dasar inspektorat untuk melakukan investigasi.