Historic Moment: Meta dan Google diperiksa Kemkomdigi soal pelanggaran PP Tunas

Meta dan Google Diperiksa Kemkomdigi terkait Dugaan Pelanggaran PP Tunas

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar pemeriksaan terhadap dua perusahaan platform digital, Meta dan Google, karena dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Meta telah hadir pada Senin (6/4) di kantor lembaga tersebut. Sementara itu, Google datang hari ini, Selasa, untuk menjalani pemeriksaan.

“Meta yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang bertanggung jawab atas YouTube, telah menghadiri pemanggilan kedua kami,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Selasa.

Sejumlah pertanyaan sebanyak 29 item diajukan selama proses pemeriksaan guna mengeksplorasi pelanggaran yang dituduhkan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Fokus utama penyelidikan adalah pada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas. Namun, Kemkomdigi belum merilis hasil investigasi karena masih membutuhkan analisis lebih lanjut.

Alexander juga menyampaikan bahwa Meta berkomitmen untuk menyajikan dokumen tambahan guna memperkaya proses pemeriksaan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, yang secara tegas mengatakan kedua perusahaan teknologi besar tersebut tidak memenuhi ketentuan PP Tunas dan peraturan turunannya.

“Kepada kedua perusahaan tersebut, pemerintah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” tambah Meutya.

Meta menjadi perusahaan induk dari platform Threads, Facebook, dan Instagram, sedangkan Google mengelola YouTube. Sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform-platform ini diklasifikasikan sebagai risiko tinggi dan wajib membatasi akses anak-anak. Namun, hingga saat ini, kedua platform tersebut belum memenuhi kewajiban tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *