LPS mulai bayarkan Rp17 miliar uang nasabah BPR Pembangunan Nagari
Kota Padang
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp17,26 miliar kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nagari, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pencabutan izin usaha bank tersebut memicu tindakan cepat LPS dalam menyelesaikan pembayaran tahap pertama.
Kelancaran Proses Pembayaran
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengungkapkan bahwa pembayaran klaim dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha dicabut. “Klaim penjaminan tahap pertama telah diselesaikan secara efisien,” jelasnya melalui pernyataan resmi yang diterima di Padang, Selasa.
“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan tahap pertama, rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” kata Damaiyanti Sakti.
Pembayaran tahap pertama mencakup verifikasi dari 6.503 nasabah dari total 7.008 yang terdaftar. Jumlah rekening yang dibayarkan mencapai 6.927, dengan nilai total Rp17,26 miliar. Syarat ketat diterapkan dalam menentukan simpanan yang layak dibayar.
Kriteria penjaminan meliputi keberadaan simpanan dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi ambang batas penjaminan LPS, serta tidak ada indikasi penipuan atau tindak pidana perbankan. Sejak pencabutan izin usaha pada 31 Maret 2026, LPS langsung mengatur pembayaran klaim.
Proses Rekonsiliasi dan Verifikasi
LPS melakukan proses pemeriksaan untuk memisahkan simpanan yang memenuhi syarat dan yang tidak. Hal ini berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga,” ujar Damaiyanti Sakti.
Nasabah BPR Nagari, Nurleli, awalnya mengalami ketakutan saat tabungan tidak bisa diambil. Namun, ia tetap yakin simpanan tetap dijamin. “Keluarga saya sempat panik karena tabungan tidak bisa diambil, tapi percaya bahwa LPS akan menjamin uang kami,” katanya.
Bank Pembayar Ditunjuk
Dalam pencairan klaim, LPS bekerja sama dengan beberapa cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah tersebut. Bank pembayar termasuk BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, dan beberapa unit lainnya. Pembayaran dimulai 7 April 2026, dengan masa klaim hingga 2031.