Topics Covered: Kemendikdasmen laporkan 13 pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA SMP
Kemendikdasmen Laporkan 13 Pelanggaran dalam Penyelenggaraan TKA SMP
Kota Bekasi, Jawa Barat – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan adanya 13 pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlangsung selama dua hari. Dalam pertemuan media pelaksanaan tes di Kota Bekasi, Selasa, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan bahwa 12 pelanggaran dilakukan oleh pengawas, sementara satu pelanggaran dilakukan oleh peserta ujian.
“Kami menemukan ada yang melakukan live di media sosial. Namun berbeda dengan jenjang SMA, di mana peserta tidak menunjuk layar komputer tetapi hanya eksis di sana, sementara pengawas lainnya tidak menunjukkan soal dan memfoto,” ujar Rahmawati.
Menurut Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, pelanggaran yang dilakukan pengawas mencakup aktivitas seperti merokok dan merekam proses tes tanpa memperlihatkan soal-soal. Untuk memastikan transparansi, pihak Kemendikdasmen mencatat setiap kejadian di ruang ujian, sehingga pelanggaran—baik ringan, sedang, maupun berat—akan ditindaklanjuti sesuai laporan dari setiap kelas ujian.
“Leveling dilakukan untuk menilai jenis pelanggaran. Inspektorat Jenderal terlibat dalam menganalisis dan menentukan sanksi yang sesuai. Semua proses ini mengikuti SOP, tergantung pada tingkat keseriusannya,” jelas Toni.
Menyikapi durasi pemberian sanksi, Toni menyatakan bahwa waktu pemrosesan pelanggaran bervariasi tergantung tingkat keparahannya. “Pelanggaran ringan bisa segera ditangani, sedangkan yang lebih serius membutuhkan waktu lebih lama. TKA berlangsung selama 6 sampai 30 April, jadi ada ruang untuk menyelesaikan masalah secara bertahap,” tambahnya.