Visit Agenda: Pemerintah pulangkan ABK Indonesia korban kapal tenggelam di Vietnam

Pemerintah Pulangkan ABK Indonesia Korban Kapal Tenggelam di Vietnam

Jakarta – Pemerintah Indonesia berhasil mengembalikan Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat dari kecelakaan kapal tenggelam di daerah Vung Tau, Vietnam. Pemulangan Heru Partiman, seorang warga negara Indonesia, dilakukan setelah proses koordinasi yang efektif antara Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan RI di luar negeri.

Koordinasi Lintas Otoritas

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian prosedur telah berjalan lancar, mulai dari persiapan dokumen keimigrasian hingga penyediaan fasilitas transit di Kuala Lumpur. “Kami hadir langsung untuk memfasilitasi penjemputan Heru Partiman yang tiba di Indonesia pada Jumat, 3 April 2026, melalui penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta,” ujarnya.

“Kami memastikan setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,”

kata Samsuddin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pemulangan Heru Partiman dari pihak otoritas Vietnam ke KJRI di Ho Chi Minh City terlaksana pada 2 April 2026 di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau. “Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta kepolisian setempat,” tambahnya.

Kesiapan dan Kondisi ABK

Samsuddin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan ABK. “Negara hadir tidak hanya dalam proses pemulangan, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan ABK setibanya di tanah air,” jelasnya.

Setelah melalui seluruh prosedur administrasi sesuai aturan Vietnam, Heru Partiman dinyatakan dalam kondisi sehat dan memperoleh izin resmi untuk kembali ke Indonesia. “Exit visa Vietnam bagi yang bersangkutan diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026,” tambahnya.

Keberhasilan ini, menurut Samsuddin, menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh warga negara di luar negeri, terutama para pelaut yang bekerja di sektor maritim global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *