Solution For: Wawan Hermawan divonis 7 bulan bui terbukti manipulasi demo Agustus

Wawan Hermawan Divonis 7 Bulan BUI, Terbukti Manipulasi Demo Agustus

Jakarta – Seorang admin Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan, akhirnya menerima hukuman penjara selama tujuh bulan setelah terbukti melakukan manipulasi terhadap konten aksi demonstrasi yang memicu kekacauan pada Agustus 2025. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam sidang pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Dengan demikian, Wawan Hermawan terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 160 KUHP,” kata Hakim Ketua.

Hukuman yang ditetapkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menetapkan satu tahun penjara. Wawan, seorang mahasiswa, didakwa memanipulasi informasi di media sosial berupa ajakan anarkis selama demo Agustus 2025.

Akun Instagram @bekasi_menggugat, yang dikendalikan Wawan sejak 27 Maret 2025, memiliki 826 pengikut. Dalam akun tersebut, ia mengunggah berbagai konten yang mengajak masyarakat untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa pada 21 Agustus 2025. Narasi yang disampaikan berbeda dari sumber asli, di mana media daring Redaksikota.com pada 26 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Said Iqbal menegaskan agar pelajar dan BEM tidak ikut aksi 28 Agustus.

Konten Wawan diberi judul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia,” tetapi isi aslinya tidak mencakup ajakan tersebut. Pada 27 Agustus 2025, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh @kepolu1397, lalu Wawan sadar melakukan repost dengan mengubah narasi agar lebih memicu kericuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *