New Policy: Kemendag terbitkan dua regulasi permudah ekspor komoditas strategis

Kemendag terbitkan dua regulasi permudah ekspor komoditas strategis

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan dua peraturan baru dalam bidang ekspor, dengan tujuan mempercepat proses deregulasi dan meningkatkan efisiensi usaha, terutama untuk komoditas seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi. Kebijakan ini diatur dalam Permendag Nomor 5 dan 6 Tahun 2026, yang telah diumumkan sejak 26 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.

“Kedua aturan ini mempermudah regulasi ekspor dengan memangkas beban administrasi, menghilangkan hambatan berupa kewajiban dan sanksi tertentu, serta menyederhanakan dokumen yang diperlukan,” jelas Mendag Budi Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Permendag 5/2026 menangani pengaturan kebijakan ekspor, sementara Permendag 6/2026 fokus pada barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor. Penyesuaian ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri yang menginginkan ekspor lebih cepat dan fleksibel dalam menghadapi perubahan dinamika pasar global.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyatakan perubahan kebijakan bertujuan menjawab permintaan pelaku usaha. “Revisi ini mengoptimalkan regulasi dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekspor yang terus berkembang,” tambah Tommy.

Beberapa relaksasi dalam aturan baru mencakup penyederhanaan persyaratan ekspor untuk komoditas strategis. Contohnya, dalam sektor timah industri, proses ekspor hanya membutuhkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), tanpa lagi mengharuskan Eksportir Terdaftar (ET). Sementara untuk minyak dan gas bumi, syaratnya disederhanakan menjadi PE dan LS, tetapi ekspor gas bumi melalui pipa tetap memerlukan ET.

Batu bara juga mendapat kemudahan dengan penghapusan kewajiban perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta sanksi minimal ekspor setiap dua tahun. Selain itu, pemerintah memberikan ruang bagi penggunaan berbagai sumber bahan baku untuk mendukung pengembangan hilirisasi timah industri. Spesifikasi teknis seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan timah solder pun dihilangkan.

Kemendag juga mendorong transformasi digital dalam layanan perizinan ekspor melalui integrasi sistem antar lembaga. Contoh implementasi adalah penerbitan PE secara elektronik dan otomatis untuk produk seperti beras dan hasil perikanan. Sistem ini terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW) untuk mempercepat verifikasi data teknis dari berbagai kementerian.

Salah satu penyederhanaan besar adalah perpindahan wewenang penerbitan dokumen TASL perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai UU No. 32 Tahun 2024. Selain itu, izin ekspor konsentrat ilmenit dan rutil kini hanya diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi, bukan lagi IUI, karena produk tersebut dianggap bagian dari limbah tambang.

Tommy menegaskan, penyusunan regulasi melibatkan konsultasi lintas lembaga dan masukan dari asosiasi industri. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja neraca perdagangan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *