Special Plan: KPK: Penahanan tersangka kasus CSR BI independensi penyidik
KPK: Penahanan Tersangka CSR BI Berada dalam Kewenangan Penyidik
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. Penetapan ini dilakukan pada 7 Agustus 2025.
Penyidik Memiliki Kewenangan Utama dalam Proses Penahanan
“Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK, Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setyo menegaskan bahwa keputusan untuk menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, setelah tersangka ditahan, penyidik KPK wajib mematuhi tenggat waktu tertentu untuk melimpahkan kasus tersebut kepada jaksa agar segera disidangkan.
Ketua KPK juga menjelaskan bahwa penahanan tidak selalu bersifat mendesak, karena tergantung pada urutan prioritas yang ditetapkan penyidik, termasuk penyelesaian tindakan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses Penyidikan dan Geledah Lokasi
KPK sedang menyelidiki kasus korupsi yang terkait dengan penggunaan dana CSR BI dan PJK. Penyelidikan dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.
Dalam rangka menemukan bukti-bukti terkait, penyidik telah melakukan penyisiran di dua lokasi: Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.