Meeting Results: FSHA sarankan gaji hingga tunjangan hakim dievaluasi tiga tahun sekali

FSHA sarankan gaji hingga tunjangan hakim dievaluasi tiga tahun sekali

Jakarta – Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali hak keuangan para hakim, termasuk gaji dan tunjangan, secara berkala setiap tiga tahun. Penyesuaian ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta faktor-faktor lainnya. Menurut Koordinator FSHA, Siti Noor Laila, langkah tersebut penting untuk menjaga martabat profesi hakim dan menghindari kejadian pemutusan tugas secara massal.

“Penyetaraan konsep hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc sebagai pejabat peradilan negara dalam RUU Jabatan Hakim harus berdampak sama terhadap kesejahteraan finansial dan fasilitas yang diberikan,” jelas Siti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa, seperti diulas secara daring.

Dalam hal perlindungan sosial dan keamanan bagi hakim serta keluarganya, Siti mengingatkan perlu adanya perhatian terhadap program edukasi dan kursus keselamatan. Ini mencakup jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, kematian, serta kehilangan pekerjaan. Untuk mencegah risiko penghinaan terhadap lembaga peradilan, FSHA mengusulkan pembentukan unit pengamanan internal di Mahkamah Agung (MA).

Beberapa Aspek Lain yang Belum Diakomodasi RUU Jabatan Hakim

FSHA juga menyebutkan ada delapan isu penting lainnya yang belum tertangani dalam RUU Jabatan Hakim. Pertama, status dualisme hakim karier sebagai pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Kedua, ketidakjelasan status kepegawaian hakim ad hoc dan nonkarier dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perubahan pola rekrutmen, penempatan, dan pembinaan para hakim. Keempat, masa pengabdian atau jabatan hakim. Selain itu, terdapat masalah terkait sistem pencegahan, pengawasan, dan advokasi bagi hakim. Pula, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam RUU tersebut belum mencakup pengklasifan pelanggaran berdasarkan tingkatannya.

FSHA menekankan perlunya klasifikasi sanksi untuk setiap jenis pelanggaran, seperti ringan, sedang, dan berat. Selain itu, RUU Jabatan Hakim juga belum mengatur tindakan contempt of court, yaitu penghinaan terhadap lembaga peradilan. Terakhir, diperlukan pembentukan Badan Peradilan Khusus atau Kamar Khusus untuk mengoptimalkan fungsi peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *