Main Agenda: Kementerian LH cek langsung pembatasan sampah TPA Suwung
Kementerian LH lakukan inspeksi langsung terkait pengurangan sampah di TPA Suwung
Denpasar – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan peninjauan langsung terhadap implementasi aturan pembatasan sampah organik di Tempat Pemrosesan Sampah (TPA) Suwung, Bali, yang berlaku sejak 1 April 2026. Inspektur Utama Kementerian LH/BPLH Irjen Pol. Winarto menyatakan kondisi saat ini sudah memadai, meski tetap memerlukan pengawasan lebih intensif.
“Saya kira kondisi saat ini sudah memadai, meski tetap memerlukan pengawasan lebih intensif,” ujar Winarto di Denpasar, Selasa.
Dalam pemeriksaannya, Winarto menekankan perlunya pengawasan ekstra terhadap petugas yang mengontrol sampah di truk yang masuk ke TPA Suwung. Kementerian LH juga menyarankan pemasangan kamera pemantau (cctv) untuk memudahkan pengawasan, terutama karena DKLH Bali telah mendirikan dua titik pemeriksaan yang tugasnya perlu dijelaskan secara jelas.
“Mungkin saran kami juga pasang cctv, biar lebih gampang mengontrol ya, jadi teman-teman di sini juga merasa diawasi walaupun tidak ada Pak Wali Kota Denpasar di sini, tapi minimal Pak Wali Kota bisa melihat dari cctv,” ujarnya.
Kepala DKLH Bali I Made Dwi Arbani mengungkapkan bahwa petugas pemeriksaan truk sampah telah bekerja secara optimal. Pada awal kebijakan ini, mereka bahkan melaksanakan tugas hingga larut malam. Kini, antrean tidak lagi terjadi, dan TPA Suwung bisa ditutup pukul 18.00 Wita.
Petugas yang bertugas secara bergantian setiap tiga jam berasal dari berbagai lembaga seperti DKLH Bali, Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kementerian LH. Dwi Arbani menjelaskan bahwa di setiap titik pemeriksaan, terdapat enam orang petugas, sehingga dua titik berarti total 12 orang.
Komite DKLH Bali menegaskan komitmennya dalam mengajak masyarakat memilah sampah, sesuai arahan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA Suwung sejak 1 April 2026. Petugas di pos pemeriksaan bertugas mencegah truk yang membawa sampah organik.
“Di awal memang belum efektif, tapi sekarang sangat efektif sekali kan, tidak ada antrean, kita bisa lakukan itu (pemeriksaan) 3-5 menit tergantung volume sampah,” ujarnya.
Winarto juga mengamati bahwa volume sampah yang dibawa truk berkurang dibandingkan masa sebelumnya. Karena alat jembatan timbang tidak berfungsi, DKLH Bali kini mengevaluasi capaian kebijakan melalui jumlah truk yang masuk dan keluar dari TPA Suwung.