Key Strategy: Jabar hapus syarat KTP pemilik lama cegah pungli pajak kendaraan
Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Lama untuk Cegah Pungli Pajak Kendaraan
Langkah ini diharapkan mempermudah wajib pajak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan kebijakan baru yang membatalkan persyaratan KTP pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Perubahan ini mulai berlaku 6 April 2026, memungkinkan warga cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik sekarang tanpa harus melampirkan dokumen identitas asli pembeli pertama.
“Pembayaran pajak tidak boleh dihambat karena tugas pemerintah adalah memudahkan warga dalam memenuhi kewajibannya. Kami berharap kemudahan ini mendorong penggunaan layanan Samsat secara lebih optimal,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi di sektor pajak kendaraan. Sebelumnya, oknum petugas dikenal memeras warga dengan tarif tambahan hingga Rp700.000 hanya karena pemilik kendaraan bekas belum membawa KTP asli. Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menyederhanakan prosedur bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.
Dedi menekankan bahwa penghapusan syarat KTP pemilik lama berlaku sama untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Perubahan ini diharapkan mempercepat akses ke layanan perpajakan dan mengurangi hambatan administrasi. “Tujuan utamanya adalah menghilangkan penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong transparansi dan kebersihan dalam pelayanan publik. Ini menjadi langkah awal digitalisasi layanan Samsat yang dinanti oleh masyarakat, terutama terkait kendaraan bekas yang sering berpindah tangan tanpa proses resmi. Dedi berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban berpajak secara tepat waktu.