Meeting Results: KI DKI: Pengelolaan layanan informasi publik digital harus maksimal

KI DKI: Layanan informasi publik digital harus optimal

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi (KI) DKI Jakarta menekankan pentingnya optimalisasi layanan informasi publik dalam bentuk digital untuk memudahkan akses masyarakat. Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dalam pernyataannya Selasa, menyebutkan bahwa digitalisasi layanan ini menjadi indikator dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev). Meski demikian, ia menyoroti kesalahan umum yang masih terjadi, yaitu menganggap bahwa digitalisasi hanya berupa pindahnya dokumen ke situs web.

Digitasi tidak cukup dengan tampilan

“Kami menyebutnya sebagai digitasi semu, di mana tampilannya digital, tetapi pelayanannya tidak berubah. Ini keliru,” ujar Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa pengelolaan layanan digital harus memenuhi tiga prinsip utama: pertama, aksesibel, kedua, akurat dan mutakhir, serta ketiga, menarik dan mudah dipahami. Ia menekankan bahwa aksesibilitas menjadi faktor kritis, karena layanan digital harus bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. “Bahasa lainnya omnichannel access. Itu yang paling utama; badan publik harus memastikan layanan digitalnya aksesibel,” tambahnya.

Data harus diperbarui secara teratur

Menurut Luqman, salah satu tugas utama badan publik adalah memastikan data informasi publik selalu diperbarui. Ia menjelaskan bahwa informasi yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan disinformasi. “Informasi yang sudah kedaluwarsa justru menciptakan kebingungan. Karena itu, PPID bertanggung jawab dalam melakukan pembaruan data,” kata Luqman.

Kemasan informasi perlu kreatif

“Kreativitas dalam menyajikan informasi itu harus dilakukan. Badan publik harus mau mengemas informasinya agar benar-benar sampai ke masyarakat, bukan sekadar tersedia saja,” ucap Luqman.

Luqman juga menyarankan penggunaan metode penyajian yang lebih menarik, seperti infografis atau diagram, untuk menjelaskan anggaran atau prosedur layanan. “Selain itu, badan publik dapat membuat video pendek untuk menyampaikan program dan edukasi kepada masyarakat,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa bahasa sederhana dan mudah dipahami menjadi kunci agar masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan informasi tersebut. “Hak atas informasi baru benar-benar terpenuhi ketika masyarakat bisa mengakses, memahami, dan memanfaatkannya, bukan sekadar karena dokumennya ada di situs web,” pungkas Luqman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *