Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RP (22) yang diduga menjual obat daftar G dalam jumlah besar di sebuah toko di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kami lakukan pengembangan,” ujar Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta, Selasa.

Pelaku RP diketahui membuka usaha toko obat serta toko ponsel di wilayah tersebut. Selain menjual produk elektronik, ia juga menyediakan obat daftar G, termasuk tramadol dan eximer, dengan jumlah mencapai ribuan butir.

Dalam operasi penyitaan, polisi mengamankan 11 paket obat daftar G jenis tramadol, masing-masing berisi 10 strip dengan total 1.100 butir. Selain itu, ditemukan 65 plastik klip yang masing-masing berisi lima butir tablet kuning, totalnya 325 butir eximer dengan logo MF. Ada satu plastik hitam yang berisi 360 butir eximer, serta 10 strip tramadol sebanyak 100 butir.

“Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.885 butir,” tambah dia.

Saat ini, pelaku RP sedang menjalani pemeriksaan di Polrestro Jakarta Utara. “Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan penjualan obat ilegal ini,” jelas AKBP Ari Galang Saputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *