Latest Program: KPPPA pastikan pemenuhan hak pendidikan anak korban pelecehan panti
KPPPA Berusaha Menjamin Hak Pendidikan Anak-Anak Korban Kekerasan di Panti Asuhan Buleleng
Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan serta Anak (KPPPA) terus berupaya menjamin hak pendidikan bagi para korban kekerasan seksual dan fisik yang diakui oleh ketua panti asuhan di Buleleng, Bali. Menurut Indra Gunawan, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, para korban akan diberikan dispensasi oleh pihak sekolah untuk belajar mandiri hingga penyelidikan kasus selesai.
Korban Mengalami Kecemasan dan Bingung
Indra menyebutkan bahwa para korban mengalami rasa cemas, takut, dan kebingungan mengenai masa depan mereka. Mereka khawatir tidak bisa melanjutkan pendidikan serta membiayai kehidupan karena selama ini bergantung pada panti asuhan. “Anak-anak yang tinggal di panti memiliki harapan besar untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga bisa meningkatkan kualitas hidupnya,” ujarnya.
Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Buleleng telah melakukan beberapa upaya untuk memenuhi kebutuhan korban. Mereka ditempatkan di lingkungan yang aman, diberi asupan makanan, serta diberi bantuan psikologis dan hukum. Saat ini, terdapat 23 anak yang masih tinggal di panti, terdiri dari dua balita dan 21 anak serta remaja.
Kasus Terkuak dari Laporan Korban
Kasus kekerasan di panti asuhan tersebut terungkap setelah korban dengan inisial PAM (16 tahun) melaporkan ketua panti, JMW, ke Polres Buleleng. PAM menjadi salah satu dari delapan anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan. Dinas Sosial P3A Buleleng berencana mengalihkan para anak ke panti lain di Desa Jagaraga, sebagai langkah untuk memastikan lingkungan yang lebih nyaman bagi korban.
“Para korban juga sejak awal memiliki harapan besar agar bisa mengenyam pendidikan yang lebih baik untuk memperbaiki taraf hidupnya,” kata Indra Gunawan.