Important Visit: YouTube-Instagram Langgar Hukum, Google dan Meta Seharian Diperiksa
Google dan Meta Diperiksa Selama Sehari Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan PP Tunas
Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan teknologi raksasa, Google dan Meta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menginvestigasi pelanggaran aturan PP Tunas yang melarang penggunaan media sosial berdasarkan usia. Meta, yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads, telah diperiksa pada Senin (6/4/2026). Sementara hari ini, giliran Google, pemilik YouTube, yang menjalani pemeriksaan.
“Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan, sementara hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita,” ujar Dirjen Pengawasan Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Selasa (7/4/2026). “Pemeriksaan Google sedang berlangsung sejak pagi hari pukul 10 hingga sekarang, dan mekanismenya mirip dengan Meta kemarin,” tambahnya.
Kedua perusahaan diberi 29 pertanyaan untuk memperjelas dugaan kesalahan dalam menerapkan pembatasan usia. Alex meminta masyarakat bersabar karena hasilnya masih dalam penyelidikan. Meta juga menjanjikan akan menyediakan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Komdigi menyebutkan bahwa platform X dan BigoLive menunjukkan kerja sama penuh. Namun, Alex menegaskan bahwa mereka masih menantikan laporan lengkap dari seluruh platform tentang jumlah akun anak di bawah 16 tahun yang telah diblokir sejak 28 Maret 2026.
“Kita masih menunggu laporan dari seluruh platform terkait banyaknya akun anak di bawah 16 tahun yang diblokir. Mereka juga sedang meminta waktu untuk mengumpulkan data,” katanya.
Alex menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh platform secara mandiri. Tindak lanjut, seperti penghapusan akun, baru akan diambil setelah ada temuan. “Maka dari itu, jumlah akun yang diblokir sementara belum bisa dipastikan,” pungkas Alex.